Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Anggota

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

Karang Taruna mempunyai fungsi:

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengurus

Masa jabatan 2025-2030*

M. THORIQUS SYAFI'I

KETUA UMUM

PRAYOGA TRISNA RAGIL S.

WAKIL KETUA

AMALIA ZANNUBA K.

SEKRETARIS UMUM

BAYU PERDANA

WAKIL SEKRETARIS

YUSSITA FITRIANI

BENDAHARA UMUM

ISNAINI ANITA SARI

WAKIL BENDAHARA

M. ALVIN FEBRI H.

KORDUS DAWUHAN

BAYU ABURIZAL

KORDUS NGADIROGO

RONY FAIZAL

KORDUS SOMOTELENG

IMAM SOLICHIN

KETUA BIRO PELATIHAN PENDIDIKAN DAN KEROHANIAN

RAYI RENALDI

KETUA BIRO OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

ZULFAZLI

KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

WILDAN FERY A.

KETUA BIRO USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

M. IQBAL FAIQ

KETUA BIRO DIGITAL KOMUNIKASI

*Berdasarkan: SURAT KEPUTUSAN NOMOR 30 TAHUN 2025