Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Karang Taruna mempunyai fungsi:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengurus
Masa jabatan 2025-2030*
M. THORIQUS SYAFI'I
KETUA UMUM
PRAYOGA TRISNA RAGIL S.
WAKIL KETUA
AMALIA ZANNUBA K.
SEKRETARIS UMUM
BAYU PERDANA
WAKIL SEKRETARIS
YUSSITA FITRIANI
BENDAHARA UMUM
ISNAINI ANITA SARI
WAKIL BENDAHARA
M. ALVIN FEBRI H.
KORDUS DAWUHAN
BAYU ABURIZAL
KORDUS NGADIROGO
RONY FAIZAL
KORDUS SOMOTELENG
IMAM SOLICHIN
KETUA BIRO PELATIHAN PENDIDIKAN DAN KEROHANIAN
RAYI RENALDI
KETUA BIRO OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
ZULFAZLI
KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
WILDAN FERY A.
KETUA BIRO USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
M. IQBAL FAIQ
KETUA BIRO DIGITAL KOMUNIKASI
*Berdasarkan: SURAT KEPUTUSAN NOMOR 30 TAHUN 2025